PALANGKA RAYA - Perambahan kawasan hutan yang selama ini marak terjadi di Kalimantan Tengah, bukanlah rahasia umum akan tetapi itu bukanlah tanggung jawab Aparat Penegakan Hukum, baik itu Polri dan pihak Penegakan Hukum (GAKKUM) Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam mengamankan kawasan hutan. Akan tetapi sinergitas masyarakat dalam memberikan informasi sangat diperlukan dalam penegakan aturan hukum di sektor Kehutanan
Demi tercipta keadaan sosial di masyarakat dan untuk kepastian hukum, diperlukan penegakan hukum yang benar - benar dilaksanakan oleh aparat penegakan hukum di Republik ini.
Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Advokasi Penegakan Hukum Masyarakat Kalimantan Tengah (DPD LEMBAPHUM Kalteng), dugaan adanya perambahan kawasan hutan di desa Harara Kecamatan Dusun Timur Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah.
Yang telah diketahui dilakukan oleh oknum yang sudah diketahui namanya dan berdasarkan hasil pemberitaan disalah satu media online inikalteng.com, jelas sekali oknum tersebut mengakui akan kegiatan yang dilakukan nya selama ini.
"Kami bersedia menjadi pelapor dalam hal dugaan perambahan kawasan hutan dengan tidak memiliki izin apapun di desa Harara Kabupaten Bartim, " Kata Indra Gunawan, Ketua DPD LEMBAPHUM Kalteng, Kamis (13/07).
Indra, menegaskan bahwa pihak Polres Bartim bisa segera Lidik terhadap pemberitaan tersebut, karena apa yang telah dilakukan oknum tersebut sangat merugikan potensi desa Harara dan merusak Ekosistim Lingkungan Hidup sekitar.
Ditambahkannya, pihaknya akan segera menyurati pihak Polres Bartim, sebagai pihak pelapor dalam hal dugaan kegiatan Ilegal Logging dan perambahan kawasan hutan, yang dilakukan oleh oknum berinisial 'T'.
Berdasarkan informasi yang didapat media ini, T sudah lama beroperasi di wilayah sekitar desa Harara Kabupaten Bartim. Kegiatannya dilakukan sejak tahun 2010 hingga tahun terakhir ini. Cara kerjanya dari awal membuat plat - plat kayu kelas jenis Meranti, Benuas dan Rimba Campuran dengan menggunakan Sinso.
Selain itu menggunakan alat serkel (Mesin Kayu) yang ditempatkan dilokasi hutan milik masyarakat setempat, dan dikumpulkan di Penumpukan kayu milik nya yang berada di Kecamatan Dusun Timur.
Baca juga:
Gugatan Mahasiswa UKI Ditolak oleh MK
|
"Oknum T ini pemain lama dan masyarakat disekitar desa mengetahui, tapi tidak berdaya. Kami harapkan aparat kepolisian segera melakukan tindakan hukum, karena sangat merugikan masyarakat setempat, " yang tidak mau disebutkan namanya.
Melalui media ini, DPD LEMBAPHUM Kalteng Wilayah Barito, Suhardie mengharapkan agar pihak kepolisian segera melakukan Lidik, untuk kepastian proses hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
"Untuk kepastian hukum di Negara kita, apabila ini tidak segera ditindak lanjuti, maka pandangan masyarakat akan lain, " jelas Suhardie.