PALANGKA RAYA - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lembaga Penegakan Hukum Advokasi Masyarakat (LEMBAPHUM) Provinsi Kalimantan Tengah, DPD Kota Palangka Raya, mengapresiasi atas penegakan hukum mafia tanah.
Hal tersebut setelah ditahan dan ditetapkannya satu orang yang diduga mafia tanah di jalan Hiu Putih dan Badak selama ini.
Polda Kalteng berhasi mengamankan satu orang terduga pelaku berinisial MSG (69) yang diduga memalsukan surat Verklaring nomor 23 tahun 1960.
"Apresiasi atas pengungkapan mafia tanah di jalan Hiu Putih dan Badak sekitarnya, " Kata Indra Gunawan, Ketua DPD LBH LEMBAPHUM Kota Palangka Raya.
Indra, Ketua DPD LBH LEMBAPHUM Palangka Raya, menyampaikan beberapa hal yang juga saat ini sedang ditangani oleh lembaga hukumnya. Seperti kasus penyerobotan tanah yang di kuasakan kepadanya, di jalan Badak namun saat ini jalan Banteng dan di jalan Viktoria.
Penyerobotan tanah di jalan Banteng, milik almarhum Karni Hamilton, yang saat ini dikuasai oleh orang tidak dikenal paska kerusuhan Eknis tahun 2000 silam
"Di jalan Banteng, itu dulu klien saya merawat bahkan menanaminya dengan berbagai tumbuhan, saat ini di duduki oleh orang tidak dikenal paska kerusuhan, sedangkan sudah bersertifikat hak milik dan pengembalian tata batas, " paparnya.
Untuk melakukan aksi dan mengamankan tanah itu, mereka yang saat ini mengklaim selalu akan mengacam baik secara fisik dan menjual suku yang note bene tidak ada kaitannya.
Bahkan berdasarkan hasil pengamatan lembaga ini, mereka di komplek jalan Banteng berkelompok dalam mengamankan aksi nya.
"Asal usul tanah mereka miliki juga tidak jelas dari mana, bahkan ada info membeli dari seseorang dengan harga murah, 3 juta saat itu tanpa satu lembar surat apapun, " tandasnya
Harapannya, setelah adanya penangkapan satu orang yang diduga kuat mafia tanah oleh pihak Polda Kalteng beberapa waktu lalu, bisa mengungkap takbir kemelut kepemilikan tanah yang saat ini terjadi di Kota Palangka Raya.
Khususnya di jalan Banteng yang hingga saat ini tumpang tindih kepemilikan. Sampai saat ini pihak kelurahan Bukit Tunggal tidak pernah memberikan suatu bentuk surat apapun, karena diareal itu sudah terbit produk tanah berupa sertifikat hak milik.
"Agar kota Palangka Raya bisa maju pesat seperti kota lain, dari tidak adanya Mafia tanah yang merampas tanah milik orang lain, " imbuh Indra ini menutup pembicaraan
Harapannya, agar setiap laporan dari masyarakat, baik itu di jalan Hiu Putih dan Banteng maupun jalan Badak, agar bisa segera di Proses, karena hal ini sudah lama di tunggu dan diharapkan masyarakat, tanahnya diambil secara paksa oleh oknum yang tidak bertanggung jawab yang saat ini hanya mengandalkan suku.