PALANGKA RAYA - Apa yang diduga telah dilakukan oleh salah satu oknum berinisial SR atau TIwaw, yang berprofesi sebagai ketua Perwakilan Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) Kalimantan Tengah (Kalteng) BPAN, yang berkantor di Kasongan, Kabupaten Katingan, tidak pantas untuk ditiru bahkan perbuatan tersebut sangat bertentangan dengan semua aturan hukum.
Selain itu sangat mencoreng lembaga yang juga direbutnya dari Ketua DPD LAI BPAN Kalteng terdahulu, dengan pungsi dan tugas berperan serta dalam penataan aset serta sumber daya alam maupun manusia, yang dimiliki Negara Republik Indonesia ini.
Budi Prasetia bersama isterinya membeberkan akan kronologis yang dialaminya hingga saat ini, bahwa satu unit Exavator Merk Sany type Type SY 215 C serial No Sy 021 HBJ 50628 tahun produksi 2019, dicuri dan dibawa kabur dari kantor Cabang Palangka Raya PT Naga Sukses Tractor, di jalan Kalampangan Kota Palangka Raya, Kalteng.
"Saya beli dari saudara Achmad Baihagi, dengan harga second 770 juta rupiah, dengan langsung di transfer ke rekening PT Naga Sukses Tractors, " kata Budi menjelaskan, (24/04) di Coffee 88 Kota Palangka Raya.
Dikatakannya kembali bahwa pembayaran Exavator tersebut terperinci jelas dari nomor rekeningnya, ke rekening PT Naga Sukses Tractors, yaitu bank Mandiri dan bank BCA.
Pembelian Exavators tersebut di banjarmasin pada tanggal 24 Oktober 2021 dengan pemilik awal bernama Achmad Baihaqi, lengkap bersama dengan Invoice Unit dan Faktur Pajak, beserta kwitansi diatas meterai sepuluh ribu rupiah dengan nilai 770 juta rupiah.
Adapun rincian uang ditransferkan ke pihak PT Naga Sukses Tractors, Rp 150 juta rupiah bank Mandiri, Rp 100 juta rupiah Bank BCA, Rp 100 juta rupiah bank BCA dan terakhir Rp 304.451.860, - (Tiga Ratus Juta Empt Juta Empat Puluh Satu Ribu Delapan Puluh Enam Puluh).
"Tanpa hal yang diketahui, pada tanggal 26 Oktober 2021, saudari SR atau Tiwaw membawa Exavator tersebut dari kantor cabang di Palangka Raya, " ungkap Budi menjelaskan.
Baca juga:
Gugatan Mahasiswa UKI Ditolak oleh MK
|
Sebutnya kembali, hingga sampai saat ini, saudari SR atau Tiwaw, tanpa hak dan tanpa izin memakai atau menggunakan Exavator tersebut, selaku dirinya pemilik sah atas Invoice Alat SANY SY 215 C B 137 (SY021HBJ50628) serta Kode dan Nomor seri Faktur Pajak : 010.002.-19.55076318.
Akibat tindakan oknum berinisial SR atau Tiwaw ini, dengan secara melawan hukum telah diduga melakukan Tindak Pidana Pencurian dan pemberatan, yang merugikan saudara Budi Prasetia sebanyak Rp 770 juta rupiah.
Indra Gunawan, ketua DPD Lembaga Advoksi Penegakan Hukum Masyarakat Kalimantan Tengah (LEMBAPHUM), selaku penerima kuasa hukum kasus ini, berharap agar pihak SR atau Tiwaw segera mengembalikan unit Exavator Merk SANY tersebut kepada pihak Budi Prasetia, tanpa kurang satu apapun
Dan apabila hal ini tidak dilakukan oleh SR atau Tiwaw dalam waktu 3X24 jam sejak hari ini, maka pihaknya akan melakukan proses hukum di Aparat Kepolisian.
"Apapun itu alasannya, ini sudah melakukan tindak pidana pencurian. Tanpa hak mengguasai barang yang bukan miliknya, " terang Indra Gunawan.