Pendiri PT BMB, Cornelis Anton: Itu Gajih Letambunan Bukan Dana Bantuan ke DAD Kalteng

    Pendiri PT BMB, Cornelis Anton: Itu Gajih Letambunan Bukan Dana Bantuan ke DAD Kalteng
    Gambar: Cornelis Nalao Anton, Pendiri dan Pemegang Saham PT Berkala Maju Bersama (PT.BM)

    PALANGKA RAYA - Kemelut yang berkepanjangan melanda salah satu Investor di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), yang bergerak dibidang perkebunan kelapa sawit PT. Berkala Maju Bersama (PT BMB), berlokasi di Kecamatan Kurun dan Rungan Kabupaten Gunung Mas (Gumas), terus di politisirkan oleh sejumlah oknum yang diduga tidak bertanggung jawab. 

    Isu yang saat ini di hembuskan ke Publik oleh oknum tertentu terkait dana aliran yang bersumber dari PT BMB ke pihak Lembaga Dewan Adat Dayak (DAD) Kalteng saat ini. Dana tersebut diduga digelapkan oleh salah satu Anggota DAD Kalteng periode 2017 - 2020, yaitu saudara Letambunan Abel, SH yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris Biro Hukum dan Advokasi DAD Kalteng.

    Cornelis Nalao Anton, pendiri sekaligus pemegang Saham PT. BMB dan PT. Jaya Jadi Utama yang berlokasi areal di wilayah kecamatan Tumbang Anoi, Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah. Adanya pro kontra terkait aliran dana yang dikirim ke rekening Letambunan Abel, SH oleh pihak PT BMB saat itu, membuat pendiri perusahaan ini angkat bicata serta mengklarifikasi kebenaran fakta sebenarnya. 

     "Sebagai pemegang saham di PT. BMB dan PT. JJU, saya jelaskan dan tekankan bahwa dana tersebut untuk membayar jasa yang tujuannya dipergunakan untuk biaya transportasi dan akomodasi Letambunan Abel bekerja pada 4 (empat) perusahaan, " jelas Cornelis Nalao ini menyampaikan, Sabtu (09/03).

    Hal tersebut urainya sesuai perjanjian tanggal 9 Oktober 2017 yaitu lingkup pekerjaan pada PT. Berkala Maju Bersama di Kecamatan Manuhing dan PT. Berkala Maju Bersama di Kecamatan Kurun, PT. Jaya Jadi Utama di Tumbang Anoi serta PT. Sawit Lamandau Raya (PT. SLR) di Lamandau. 

    Dengan dana transportasi sebesar Rp 50 juta per bulan termasuk disitu dipotong pajak, beban pajak dipotong langsung oleh pihak perusahaan setiap bulannya, sehingga kalau sifatnya itu bantuan atau dana hibah tidak mungkin pihak perusahaan akan langsung memotong pajak.

     "Jadi itu bukan bantuan cuma - cuma atau sukarela, akan tetapi upah termasuk biaya akomodasi yang setiap per tiga bulan ada pertanggung jawabannya ke Managemen perusahaan, " ungkap asli putra daerah Kabupaten Gumas ini menceritakan. 

    Sistim kerjanya, saudara Letambunan Abel, SH adalah bagian dari perusahan PT BMB Kurun, PT BMB Manuhing, PT JJU Tumbang Anoi dan PT SLR di Lamandau. 

    Dengan tugas sebagai fasilitator perusahaan tersebut di lapangan dengan pihak masyarakat yang ada masuk lahan atau tanah di areal perizinan ke empat perusahaan itu. Apapun kepentingan perusahaan yang berkaitan sengan masyarakat umum, maka Letambunan Abel, SH yang akan mewakili pihak perusahaan dengan masyarakat, untuk membuat kesepakatan saling menguntungkan terhadap keberadaan perusahaan diruang lingkup masyarakat tersebut.

    “Kami membayar sesuai dengan pekerjaannya yang dievaluasi setiap 3 bulan, kalau tidak bekerja pasti tidak dibayar, semua sudah dipertanggung jawabkan dalam laporan per 3 bulan kepada PT. BMB, PT. JJU dan PT. SLR, dan tidak ada masalah, " tegas Cornelis. 

    Ditegaskan kembali oleh Cornelis Nalao Anton, selama bekerja Letambunan Abel, SH sangat membantu dalam penanganan konflik sosial, mensosiliasikan program - program perusahaan terkait lahan Kemitraan dan Inti Plasma dengan Masyarakat. 

    Memberikan pencerahan masukan pada seluruh masyarakat yang terdampak di wilayah perkebunan tersebut, terkait ganti rugi lahan oleh pihak perusahan supaya terhindar dari konflik - konfilk sosial yang dapat merugikan pihak masyaraka itu sendiri maupun perusahaan. 

     "Kami telah merasakan manfaat dari apa yang dikerjakan Letambunan, sehingga iklim investasi perusahaan menjadi aman, " imbuhnya. 

    Pendiri perusahaan PT BMB ini juga sekaligus menyampaikan kemelut permasalah yang telah terjadi selama ini, di Managemen telah selesai, baikpun itu dengan sesama Pemegang saham sudah berdamai terhadap masalah hukum yang terjadi pada tahun 2022.

    Yakni telah terjadi pemalsuan Akta PT. BMB oleh oknum sehingga imbasnya terjadi konflik yang berkepanjangan hingga imbasnya mengenai dana transportasi tersebut.

     "Saya sangat prihatin sekali, mengapa uang imbalan orang bekerja malah ada oknum yang keberatan dan merasa dirugikan, " sebutnya. 

     "Untuk yang keberatan saya persilahkan melanjutkan perjanjian tersebut untuk bekerja di empat perusahaan itu, tapi dananya akan kami sumbangkan ke pihak lain, silahkan kalau ada yang mau, hari inipun kita siap bikin kesepakatan baru, " tantang Cornelis menanggapi berbagai isu yanv dihembuskan. 

    Serta pihaknya juga menyampaikan kepada oknum - oknum yang selama ini, mempermasalahkan dana yang telah diberikan kepada Letambunan Abel, SH. Untuk menghentikan segala apapun itu, baik membuat opini dipublik yang dirasa kurang mendasar. Sehingga membuat suasana iklim Investasi usaha di Kalteng terganngu. 

    Dan apapun itu yang telah dilakukan oleh oknum tersebut, baik pelaporan dipihak kepolisian. Biarkanlah hukum yang bekerja secara profesional dan sesuai aturan serta SOP nya. Janganlah sampai kita mengintervensi hukum tersebut dan memaksakan kehendak, maka marwah hukum itu akan tidak ada nilainya. 

     "Hargailah semua ini sebagai kita warga negara Indonesia, jangan kita intervensi hukum itu sendiri, " Harapnya. 

    palangka raya
    Indra Gunawan

    Indra Gunawan

    Artikel Sebelumnya

    Kader PSI Kalteng, Serahkan ke DPP Pernyataan...

    Artikel Berikutnya

    Lama Bersitegang, Pemilik Saham PT BMB Sudah...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Pergerakan Masyarakat saat Libur Nataru Diprediksi Capai 110 Juta Orang, Polri Siapkan Strategi Lalu Lintas

    Ikuti Kami